List Skema
Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau
Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau
| Jenis | okupasi |
|---|---|
| Level | - |
| Harga | Rp. 1.265.000,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) |
SKKNI
Nomor 126 Tahun 2025 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.71BGH00.001.3 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau |
| 2. | M.71BGH00.002.3 | Memeriksa Penerapan Peraturan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi |
| 3. | M.71BGH00.003.1 | Menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri |
| 4. | M.71BGH00.004.3 | Melakukan Komunikasi dengan Para Pihak Terkait Melalui Sistem Informasi Elektronik |
| 5. | M.71BGH00.005.3 | Menerapkan Tata Kelola Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau |
| 6. | M.71BGH00.006.3 | Menganalisis Pengelolaan Tapak |
| 7. | M.71BGH00.007.3 | Menganalisis Efisiensi Penggunaan Energi |
| 8. | M.71BGH00.008.3 | Menganalisis Efisiensi Penggunaan Air |
| 9. | M.71BGH00.009.3 | Menganalisis Kualitas Udara dalam Ruang |
| 10. | M.71BGH00.010.3 | Menganalisis Material Ramah Lingkungan |
| 11. | M.71BGH00.011.2 | Menganalisis Pengelolaan Sampah |
| 12. | M.71BGH00.012.2 | Menganalisis Pengelolaan Air Limbah |
| 13. | M.71BGH00.013.2 | Menganalisis Kawasan Hijau |
| 14. | M.71BGH00.014.2 | Menganalisis Hunian Hijau Masyarakat |
| 15. | M.71BGH00.015.3 | Mengevaluasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau |
| 16 | M.71BGH00.017.2 | Mengevaluasi Penyelenggaraan Kawasan Hijau |
| 17. | M.71BGH00.017.3 | Mengevaluasi Penyelenggaraan Hunian Hijau Masyarakat |
Ahli Madya Perencana Pengelolaan Sampah
Ahli Madya Perencana Pengelolaan Sampah
| Jenis | okupasi |
|---|---|
| Level | - |
| Harga | Hubungi Admin |
SKKNI
Nomor 205 Tahun 2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Pengelolaan Sampah Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | TTL.PS13.101.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perencanaan Pengelolaan Sampah |
| 2. | TTL.PS23.103.01 | Menyiapkan Kegiatan Pengumpulan Data Perencanaan Pengelolaan Sampah |
| 3. | TTL.PS23.106.01 | Melakukan Pengolahan Data Kondisi Eksisting Daerah Perencanaan Pengelolaan Sampah |
| 4. | TTL.PS23.107.01 | Merencanakan Pengelolaan Sampah |
| 5. | TTL.PS23.108.01 | Merencanakan Gambar Teknis, Spesifikasi Teknis serta Menghitung Volume Pekerjaan (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) |
Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau
Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau
| Jenis | okupasi |
|---|---|
| Level | - |
| Harga | Rp. 1.160.500,- (satu juta seratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) |
SKKNI
Nomor 126 Tahun 2025 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.71BGH00.001.3 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau |
| 2. | M.71BGH00.002.3 | Memeriksa Penerapan Peraturan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi |
| 3. | M.71BGH00.003.1 | Menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri |
| 4. | M.71BGH00.004.3 | Melakukan Komunikasi dengan Para Pihak Terkait Melalui Sistem Informasi Elektronik |
| 5. | M.71BGH00.005.3 | Menerapkan Tata Kelola Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau |
Ahli Muda Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)
Ahli Muda Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)
| Jenis | okupasi |
|---|---|
| Level | - |
| Harga | Hubungi Admin |
SKKNI
Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Sanitasi Dan Air Limbah.
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | E.37SAL01.001.2 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) |
| 2. | E.37SAL01.002.2 | Menyiapkan Data Perencanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
| 3. | E.37SAL01.003.2 | Menetapkan Tingkat, Proyeksi, dan Daerah Pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
| 4. | E.37SAL01.004.2 | Menentukan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
| 5. | E.37SAL01.007.2 | Membuat Perencanaan Teknik Terperinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
Ahli Muda Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Ahli Muda Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
| Jenis | okupasi |
|---|---|
| Level | - |
| Harga | Rp. 1.320.000,- (Satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). |
SKKNI
Nomor 177 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota; Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi Serta Daftar Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja dan Skema Sertifikasi Jabatan Kerja Konstruksi.
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.711000.001.01 | Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Lingkungan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota |
| 2. | M.711000.002.01 | Menerapkan Etos Kerja, Etika Profesi, dan Manajemen Organisasi Kerja yang Baik |
| 3. | M.711000.003.01 | Melakukan Identifikasi dan Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria, dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota |
| 4. | M.711000.004.01 | Menyiapkan Kebutuhan Data Perencanaan |
| 5. | M.711000.008.01 | Melaksanakan Survei Primer dan Sekunder Pengumpulan Data |
| 6. | M.711000.011.01 | Melaksanakan Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial |
| 7. | M.711000.019.01 | Melakukan Analisis Spasial Perencanaan Wilayah dan Kota |
| 8. | M.711000.022.01 | Menyusun Rencana Parsial sebagai Naskah Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota |
| 9. | M.711000.031.01 | Menyusun Laporan Pekerjaan Perencanaan |
| 10. | M.711000.035.01 | Menggunakan Kemampuan Teknik Komunikasi |
Ahli Muda Teknik Pantai
Ahli Muda Teknik Pantai
| Jenis | okupasi |
|---|---|
| Level | - |
| Harga | Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) |
SKKNI
Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Pengamanan Pantai; Nomor 206 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Pantai
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.711000.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2. | M.711000.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3. | M.711000.003.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Pengamanan Pantai |
| 4. | M.711000.004.01 | Menyusun Kriteria Perencanaan Pengamanan Pantai |
| 5. | M.711000.005.01 | Membuat Pra Desain Pengamanan Pantai |
| 6. | M.711000.006.01 | Membuat Desain Pengamanan Pantai |
| 7. | M.711000.007.01 | Membuat Laporan Perencanaan Pengamanan Pantai |
| 8. | F.42PAN00.001.1 | Melakukan Survei Identifikasi Tingkat Kerusakan Pantai |
| 9. | F.42PAN00.002.1 | Menentukan Penyebab Kerusakan Pantai |
| 10. | F.42PAN00.005.1 | Melakukan Survei Lapangan |
| 11. | F.42PAN00.009.1 | Menentukan Jenis dan Tipe Struktur Bangunan Pantai |
| 12. | F.42PAN00.010.1 | Menentukan Tata Letak Bangunan Pantai dan Pengaruhnya Terhadap Angkutan Sedimen Pantai |
| 13. | F.42PAN00.012.1 | Menentukan Muka Air Laut Rencana |
| 14. | F.42PAN00.013.1 | Menentukan Kala Ulang dan Tinggi Gelombang Rencana |
| 15. | F.42PAN00.015.1 | Melaksanakan Perencanaan Pondasi |
| 16. | F.42PAN00.016.1 | Merancang Struktur Bangunan Pantai |
| 17. | F.42PAN00.017.1 | Merancang Bangunan Sarana dan Prasarana Pendukung |
| 18. | F.42PAN00.018.1 | Menyusun Metode Pelaksanaan Bangunan Pantai Sesuai Konstruksi |
Ilmuwan Data (Data Scientist)
Ilmuwan Data (Data Scientist)
| Jenis | okupasi |
|---|---|
| Level | - |
| Harga | Rp. 1.012.000,- (Satu juta dua belas ribu rupiah) |
SKKNI
Nomor 299 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman Konsultasi Komputer Dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang keahlian Artificial Intelligence Sub Bidang Data Science dan Kepala BPSDM Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | J.62DMI00.001.1 | Menentukan Objektif Bisnis |
| 2. | J.62DMI00.002.1 | Menentukan Tujuan Teknis Data Science |
| 3. | J.62DMI00.005.1 | Menelaah Data |
| 4. | J.62DMI00.006.1 | Memvalidasi data |
| 5. | J.62DMI00.007.1 | Menentukan Objek Data |
| 6. | J.62DMI00.008.1 | Membersihkan Data |
| 7. | J.62DMI00.009.1 | Mengkonstruksi Data |
| 8. | J.62DMI00.012.1 | Membangun Skenario Model |
| 9. | J.62DMI00.013.1 | Membangun Model |
| 10. | J.62DMI00.014.1 | Mengevaluasi Hasil Pemodelan |
| 11. | J.62DMI00.015.1 | Melakukan Proses Review Pemodelan |
Kualifikasi 7 Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Subbidang Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 1. Mahasiswa S1 Aktif; atau 2. Lulusan S1 atau Mahasiswa pendidikan profesi yang sudah mengikuti Mata…
Kualifikasi 7 Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Subbidang Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
| Jenis | kkni |
|---|---|
| Level | 7 |
| Harga | Rp.1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) |
SKKNI
Indonesia Nomor 209 Tahun 2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri Dan Nomor 309 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan kesehatan Kerja Dan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dan Nomor 233 tahun 2023 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 2. | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3 |
| 3. | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
| 4. | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
| 5. | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi Keselamatan dan
Kesehatan Keria |
| 6. | M.71KKK01.009. l | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 7. | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan kerja |
| 8. | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
| 9. | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| 10. | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
| 11. | KKK.HI.02.014.01 | Mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis (engineering control) sebagai metoda pengendalian utama |
| 12. | KKK. HI.03.005.01 | Mengorganisasikan Bimbingan dan Mengaudit/Mengevaluasi Kontraktor yang menjalankan Pekerjaannya agar Mempunyai Kapasitas Dalam Pelaksanaan Prinsip Higiene Industri di Bidang Kerjanya |
Manager Bim Muda
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 1. Lulusan program Sarjana (S1) atau Profesi Institut Teknologi Bandung di bidang jasa konstruksi (Arsitektur, Rekayasa,…
Manager Bim Muda
| Jenis | okupasi |
|---|---|
| Level | 7 |
| Harga | Rp.1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) |
SKKNI
| Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Building Information Modelling Dan Surat Edaran Nomor 03/SE/LPJK/2025 Tentang Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 01/SE/LPJK/2025 Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi, Serta Daftar Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja Dan Skema Sertifikasi Jabatan Kerja Konstruksi. |
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.71BIM02.006.01 | Mengkaji Information Requirements (IR) Proyek dari Pihak Penunjuk |
| 2. | M.71BIM02.007.01 | Menentukan Tujuan Penggunaan Building Information Modelling (BIM Uses) Proyek |
| 3. | M.71BIM02.008.01 | Menyusun Rencana Task Team untuk Penerapan Building Information Modelling (BIM) dalam Proyek |
| 4. | M.71BIM02.009.01 | Menganalisis Risiko Penerapan Building Information Modelling (BIM) dalam Proyek |
| 5. | M.71BIM02.010.01 | Menyusun Tanggapan Dokumen Tender Terkait Penerapan Building Information Modelling (BIM) |
| 6. | M.71BIM02.011.01 | Menyusun Dokumen Paska Penunjukan Terkait Penerapan Building Information Modelling (BIM) |
| 7. | M.71BIM02.012.01 | Merencanakan Produksi Data Model Building Information Modelling (BIM) |
| 8. | M.71BIM02.013.01 | Menerapkan Penjaminan Mutu Informasi Dalam Data Model Building Information Modelling (BIM) |
| 9. | M.71BIM02.014.01 | Membuat Dokumentasi Tim Kerja Building Information Modelling (BIM) |
| 10. | M.71BIM02.021.01 | Melakukan Perubahan Building Information Modelling (BIM) Execution Plan (BEP) |
| 11. | M.71BIM02.022.01 | Melakukan Penggabungan Data Partial Model Menjadi Federated Model |
| 12. | M.71BIM02.024.01 | Melakukan Simulasi Penjadwalan dengan Data Model Building Information Modelling (BIM) |
| 13. | M.71BIM02.025.01 | Mengembangkan Solusi Berbasis Rujukan Tepat Guna |