Alur Sertifikasi

Proses Sertifikasi

Alur Proses Sertifikasi

Anda perlu melakukan persiapan yang matang terkait Persiapan dan Permohonan Calon Asesi untuk Mendapatkan Sertifikasi BNSP, agar seluruh proses mendapatkan sertifikasi ini bisa Anda lalui dengan cepat dan mudah.

1. Proses Pendaftaran

  • Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
  • Peserta melengkapi data diri

Pendaftaran


Peserta mengunjungi LSP (datang
langsung atau melalui Web) untuk
mendaftarkan diri sebagai calon Asesi,
kemudian akan mendapatkan nomor

2. Pra Asesmen

  • Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
  • Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta

Pra Asesmen

  • Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
  • Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta

3. Asesmen

  • Asesmen dilakukan dengan cara: – Metode Observasi Demonstrasi (praktek) : dan – Tes Tertulis (portofolio)
  • Melaporkan hasil verifikasi asesmen, Berita Acara asesmen uji dan membuat Laporan Asesmen kepada pihak LSP

Proses Asesmen

  • Peserta mengikuti asesmen yang
    sudah dijadwalkan denggan berbagai
    metode (observasi/demonstrasi,
    lisan/tertulis, studi kasus, wawancara

4. Keputusan Asesmen

Asesor dan tim membuat keputusan
asesmen dan laporan. (K = Kompeten,
BK = Belum Kompeten*/ AL = Asesmen
Lanjut)

Keputusan Asesmen

Keputusan Asesmen

5. Feedback Asesmen

Peserta menerima keputusan Asesmen
dan menerima umpan balik

Feedback Asesmen

Feedback Asesmen

6. Laporan Asesmen

Asesor membuat laporan dan mengkaji
ulang pelaksanaan asesmen

Laporan Asesmen

Asesor membuat laporan dan mengkaji
ulang pelaksanaan asesmen

7. Keputusan penerbitan sertifikat

  • Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP TTPM memutuskan penerbitan sertifikat
  • Komite sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding

Keputusan penerbitan sertifikat

Keputusan penerbitan sertifikat

8. Penerbitan sertifikat

  • Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertfikasi
  • Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi

Penerbitan sertifikat

Penerbitan sertifikat